spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

11 Orang Diduga PSK di Manggar Sari Terjaring Satpol PP Balikpapan

BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar razia Operasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur, Kamis(29/5/2025) dini hari.

Kasat Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan dari hasil razia ini pihaknya berhasil menejaring 11 orang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Malam ini, sesuai perintah kami melakukan Operasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujarnya.

Lebih lanjut Boedi Liliono menjelaskan dari 11 diduga PSK yang terjaring, telah didata untuk dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Balikpapan. Namun, pendekatan Satpol PP tidak hanya bersifat penindakan melainkan pembinaan dan perlindungan sosial.

Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Balikpapan untuk melakukan pendampingan terhadap para perempuan yang terjaring dalam razia tersebut.

“Nanti mereka akan kami panggil dan dibina. Kami berharap mereka bisa beralih profesi ke pekerjaan yang lebih baik dan tidak kembali ke praktik tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menambahkan Satpol PP menemukan dan menyita sebanyak 39 botol minuman keras dari lokasi yang sama. Miras tersebut dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin edar dan langsung dibawa sebagai barang bukti.

“Minuman Keras (Miras) ini merupakan barang ilegal dan penyitaannya merupakan bentuk penegakan peraturan daerah. Nantinya, barang ini akan kami musnahkan pada akhir tahun,” tambahnya.

Izmir menegaskan operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin, dengan menyasar wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi sumber gangguan ketertiban umum. Satpol PP akan memperkuat sinergi dengan aparat wilayah dan instansi teknis lainnya agar tindakan yang diambil tidak hanya bersifat reaktif tetapi preventif.

“Kami ingin masyarakat Kota Balikpapan merasakan ketenangan dan kenyamanan, karena ketertiban dan ketenteraman adalah bagian dari perlindungan yang wajib kami hadirkan,” tegasnya.

Selain fokus pada penanganan prostitusi dan peredaran Miras ilegal, dalam operasi yang sama, Satpol PP turut menyasar aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan Balikpapan Timur. Dalam penertiban tersebut, petugas menyita empat unit timbangan milik PKL sebagai barang bukti pelanggaran.

“Penyitaan terhadap alat dagang seperti timbangan merupakan bagian dari prosedur penegakan Perda. Nantinya, para PKL akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penertiban terhadap PKL dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum dan memastikan ruang jalan tidak digunakan secara semena-mena. Satpol PP akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun tegas terhadap pelanggaran.

“Kami memahami situasi ekonomi warga, tetapi aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan bersama,” jelasnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS