DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perubahan dan Implikasinya
Perubahan Kedudukan TNI dalam Pasal 3
– Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan revisi hanya menyentuh Pasal 3 Ayat (2).
– Penambahan frasa: “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis”.
– Penyesuaian nomenklatur: Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.
– Tujuan perubahan: Meningkatkan sinergi dan kerapian administrasi.
Sumber: radarmedia.id/MKNN
Olah data: Adhi Abdhian/Agus Susanto
Infografis: Wahyu Rizky