spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perubahan dan Implikasinya

Perubahan Kedudukan TNI dalam Pasal 3
– Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan revisi hanya menyentuh Pasal 3 Ayat (2).
– Penambahan frasa: “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis”.
– Penyesuaian nomenklatur: Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.
– Tujuan perubahan: Meningkatkan sinergi dan kerapian administrasi.

 

Sumber: radarmedia.id/MKNN

Olah data: Adhi Abdhian/Agus Susanto

Infografis: Wahyu Rizky

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS