PPU – Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu kepastian status mereka sedangkan sekitar 700 orang yang tidak termasuk database, masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terkait status mereka untuk tetap diberdayakan atau tidak. Ini dikarenakan regulasi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) masih belum ada titik terang.
dikonfirmasi awak media, Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, mengatakan tim lapangan masih menggodok regulasi tersebut dan masih dalam proses rancangan.
“Tim lapangan masih merancang terkait PJLP tersebut, Insya Allah akan segera rampung,” terangnya, Senin (24/2/2025).
Sementara, 22 pegawai THL Sekretariat Kabupaten PPU yang masa kerjanya di bawah dua tahun serta dua tahun yang tidak termasuk database belum menerima gajinya dengan dalih menunggu kebijakan Pemkab PPU. Sementara untuk dinas lainnya yang berada di PPU telah menerima hak-haknya yakni gaji.
“Hal tersebut merupakan kebijakan dari pengguna anggaran, jadi ketika PJLP berjalan di bulan Maret atau April maka akan digaji sesuai bulan perjanjian kerja saja, kami tidak bisa ikut andil dalam hal penggajian tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya mengharapkan agar regulasi ini segera rampung dan sesuai ketentuan. Adapun terkait penggajian, pegawai THL akan menerima gaji sama dengan saat bekerja.
“Pastinya PJLP ini akan menyesuaikan gaji yang diterima saat ini dan tidak akan di bawah gaji yang diterima bagi para pekerja,” ungkapnya.
Pewarta: Deddy
Editor: Yahya Yabo