spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

25 Hari Pertama, Program Pemutihan Pajak Capai Rp4,45 Miliar di Kota Bontang

Bontang – Program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bontang mencatat hasil memuaskan.

Kegiatan ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu 25 hari mulai 8 April hingga 2 Mei 2025, sebanyak 7.588 unit kendaraan memanfaatkan kesempatan program ini dengan menghasilkan penerimaan sebesar Rp4,45 miliar.

Kasi Pendataan dan Penetapan, Entjik Achmad Reza Yudiar, menjelaskan kegiatan ini disebut ‘THR dari Gubernur Kaltim’. Dibandingkan sebelum masa pemutihan, peningkatan aktivitas pembayaran sangat signifikan.

Rata-rata kendaraan yang membayar pajak per hari naik dari 165 menjadi 303 unit. Sementara, penerimaan harian meningkat dari Rp111 juta menjadi Rp178 juta. Namun, UPTD PPRD Bontang menunjukkan capaian tersebut hanya dalam periode 8 April sampai 2 Mei 2025.

“Program ini terbukti efektif dalam menggerakkan kembali kesadaran pajak masyarakat,” jelasnya.

Dari total kendaraan yang membayar pajak, 3.157 unit tergolong membayar tepat waktu dengan nilai kontribusi Rp1,87 miliar. Sementara, 2.757 unit membayar terlambat senilai Rp1,24 miliar, dan 1.674 unit yang sebelumnya menunggak akhirnya melunasi pajaknya menyumbang Rp1,33 miliar.

Ia menilai program ini tidak hanya mengapresiasi wajib pajak yang taat tetapi berhasil menarik mereka yang sebelumnya enggan membayar.

“Namun tantangan tetap ada. Sebagian besar penunggak baru bergerak ketika ada program penghapusan denda,” katanya.

 

Pewarta: Syakurah
Editor:  Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS