Bontang – Program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bontang mencatat hasil memuaskan.
Kegiatan ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu 25 hari mulai 8 April hingga 2 Mei 2025, sebanyak 7.588 unit kendaraan memanfaatkan kesempatan program ini dengan menghasilkan penerimaan sebesar Rp4,45 miliar.
Kasi Pendataan dan Penetapan, Entjik Achmad Reza Yudiar, menjelaskan kegiatan ini disebut ‘THR dari Gubernur Kaltim’. Dibandingkan sebelum masa pemutihan, peningkatan aktivitas pembayaran sangat signifikan.
Rata-rata kendaraan yang membayar pajak per hari naik dari 165 menjadi 303 unit. Sementara, penerimaan harian meningkat dari Rp111 juta menjadi Rp178 juta. Namun, UPTD PPRD Bontang menunjukkan capaian tersebut hanya dalam periode 8 April sampai 2 Mei 2025.
“Program ini terbukti efektif dalam menggerakkan kembali kesadaran pajak masyarakat,” jelasnya.
Dari total kendaraan yang membayar pajak, 3.157 unit tergolong membayar tepat waktu dengan nilai kontribusi Rp1,87 miliar. Sementara, 2.757 unit membayar terlambat senilai Rp1,24 miliar, dan 1.674 unit yang sebelumnya menunggak akhirnya melunasi pajaknya menyumbang Rp1,33 miliar.
Ia menilai program ini tidak hanya mengapresiasi wajib pajak yang taat tetapi berhasil menarik mereka yang sebelumnya enggan membayar.
“Namun tantangan tetap ada. Sebagian besar penunggak baru bergerak ketika ada program penghapusan denda,” katanya.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo