BONTANG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang di wilayah pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang inisial AR (32), Kamis (27/2/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Pol air AKP Fahrudi mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Marang Kayu- Muara Badak Pangempang RT 005 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar.
Berdasarkan laporan dari masyarakat pesisir di lokasi rumah warga yang berada sekitar lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika. Saat dilakukan penyelidikan dua orang memasuki TKP dan segera dilakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang sempat melarikan diri. Kemudian dalam penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 30 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,76 gram, satu unit HP android merk Realme C53 warna Hitam, satu bungkus plastik klip kosong yang kepemilikannya diakui sebagai milik terduga AR.
“BB sempat dibuang ke semak-semak namun ditemukan oleh tim,” terangnya.
AKP Fahrudin mengatakan sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian apabila dijerat dengan pasal 112 ayat (1), tersangka dapat dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkapnya.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo