PASER — Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang dijadwalkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 4 Mei hingga 5 Mei 2025 berjalan sesuai jadwal dengan jumlah peserta yang mengikuti seleksi mencapai 612 orang. Para peserta tersebar dalam lima sesi seleksi yang dilaksanakan selama dua hari.
Pada hari pertama, sesi pertama tercatat dua orang tidak hadir sehingga hanya 138 peserta yang mengikuti seleksi, sementara sesi kedua dan ketiga berlangsung lengkap.
Kemudian di hari kedua di sesi pertama, satu orang tidak hadir sedangkan sesi terakhir hanya diikuti 55 orang dari total 58 peserta yang terdaftar.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Candra Wisata, menuturkan sebagian peserta yang tidak hadir diketahui telah mengundurkan diri karena telah bekerja di tempat lain.
“Dalam konsepnya, peserta seleksi PPPK tahap 2 ini bersifat paruh waktu karena pada dasarnya mereka tidak memiliki formasi. Kami menyebut mereka sebagai ‘tampungan’,” kata Candra Wisata saat diwawancara pasca kegiatan seleksi tahap 2, Senin (5/5/2025).
Disebut ‘tampungan’ karena mayoritas peserta merupakan tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun tidak tercatat dalam database BKN. Meski demikian, berkat kebijakan DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN, mereka diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi dalam tahap ini.
Meski dalam pelaksanaan seleksi tahap 2 diantaranya ada peserta yang gagal mengikuti seleksi tahap 1 karena alasan tertentu, namun mereka tidak mendapat perlakuan khusus.
“Perlakuan mereka tetap sama, yaitu masuk kategori paruh waktu terlebih dahulu,” tambahnya.
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ada tiga syarat utama. Pertama, tersedianya anggaran yang mencukupi untuk menggaji sesuai skema penuh waktu, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang pembagiannya mengikuti ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kedua, harus ada persetujuan dari Bupati Paser selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan ketiga mendapat penilaian kinerja yang baik.
“Jadi, tidak semua peserta paruh waktu otomatis akan menjadi penuh waktu. Bahkan kalau kinerjanya buruk, bisa saja diberhentikan,” tegasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo