spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

96,02 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Berau

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,02 gram. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara yang melibatkan 10 tersangka.

Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan sabu dengan air dan garam. Untuk kemudian diblender dan dibuang di toilet Polres Berau.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan tidak hanya berasal oleh Polres Berau, tapi juga beberapa Polsek. Seperti, Polsek Tanjung Redeb, Polsek Sambaliung, dan Polsek Talisayan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal.

Dari 10 tersangka, 2 diantaranya adalah perempuan. Adapun barang bukti terberat yakni 56,88 gram dengan tersangka atas nama (S) dari Kampung Suaran.

“Jadi yang terberat 56,88 dari total yang dimusnahkan hari ini,” katanya, Selasa (29/8/2023).

Polres Berau juga terus mengerahkan upaya-upaya untuk memberantas narkoba dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam menjaga lingkungan yang sehat, aman, dan sejahtera.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba baik dari pencegahan maupun peningkatannya. Dan akan terus dilakukan secara kontinyu,” terangnya.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah yang tepat untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img