spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Terima akan Dilaporkan ke Polisi, Seorang Suami Tega Tusuk Istri Sendiri, Kerap Lakukan KDRT

TENGGARONG – Tak mampu menguasainya amarahnya sendiri, seorang suami bernama Rusandi (37), tega menusuk istrinya sendiri Azizah Rupaida (33). Tak tanggung-tanggung, 3 tusukan mengarah ke tubuh korban. Dengan menggunakan badik yang sengaja dikantonginya.

Luka berat pun diantaranya di bagian perut, pinggang dan kaki. Hingga membuat korban terkapar. Meski saat ini sudah siuman setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD AM Parikesit Kukar. “Sudah sadar tapi masih butuh perawatan karena terluka berat. Sudah mulai siuman, (tapi) diajak bicara masih susah,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo pada mediakaltim.com, Jumat (19/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, kejadian ini bermula pada Rabu (17/5/2023) malam. Sekitar pukul 19.00 WITA, di rumah ketua RT 10 Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu.

Maksud dari kedatangan korban ke rumah ketua RT 10, untuk mengadukan kelakuan pelaku, yang kerap melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dan berkeinginan untuk melaporkannya kepada polisi.

Percakapan serius itu pun didengar oleh pelaku, yang secara diam-diam mengikuti korban dari belakang, dan bersembunyi di kolong rumah ketua RT 10. Membuat pelaku naik pitam, dan keluar dari persembunyiannya. Pelaku pun merasa tidak terima dan sempat mempersilakan korban untuk melaporkan ke polisi. Sembari mencabut badik dan melayangkan tusukan kepada korban.

Akibatnya, korban pun roboh bersimbah darah. Hingga dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan. Beruntung korban hingga saat ini melewati masa kritisnya. Dan masih menerima perawatan. “Penikaman tersebut dikarenakan atas dasar sakit hati, istri (korban) berkata ingin meminta cerai terus dan istri berniat melaporkan tersangka ke polisi,” lanjut Andika.

Kini, Polsek Loa Kulu terus mendalami sudah berapa lama pelaku melakukan KDRT kepada korban. Termasuk kekerasan apa saja yang sudah diterima oleh korban. “Sementara fokus kejadian terakhir saja,” tutup Andika.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Bersama sejumlah barang bukti seperti sebilah badik, baju dan celana berlumuran darah yang digunakan korban, karpet berlumuran darah. Pelaku terancam jeratan Pasal 5 a dan Pasal 6, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img