JAKARTA – KPK mengonfirmasi melakukan pengeledahan di rumah milik Tan Paulin yang terletak di kota Surabaya, Jawa Timur. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan proses penggekadahan itu dilakukan Juli 2024 lalu.
“Benar bahwa rumah Saudari TP sudah digeledah pada bulan lalu,” terang Tessa dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp kepada Media Kaltim (radar media news network), Rabu (14/8/2024).
Tessa mengungkapkan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Tersangka RW,” katanya.
Dalam proses penggeledahan itu, Tessa membeberkan bahwa Tim Penyidik KPK juga telah menyita berbagai macam dokumen sebagai barang bukti dan pelengkap data informasi terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari.
Namun, saat ditanya mengenai jumlah dokumen dan jenis dokumen apa saja yang disita Tim Penyidik KPK, Tessa tidak dapat menyebutkan. Pasalnya, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Yang disita dari kegiatan dimaksud adalah dokumen (dokumennya apa? tak bisa disebut karena masih didalami penyidik). Hanya ini saja yang bisa dipublish dari Penyidiknya,” pungkasnya.
Adapun diketahui, Tan Paulin merupakan salah satu orang yang berkecimpung di bisnis batu bara. Ia dikenal sebagai “Ratu Batu Bara” karena usaha pertambangannya yang diduga ilegal itu tersebar di berbagai daerah di Kalimantan.
Perusahaan yang dibangun oleh suaminya tersebut merupakan perusahaan operasi angkat-jual batu bara dan memiliki banyak klien yang juga memiliki bisnis batubara.
Tan Paulin juga pernah diketahui memegang jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan sang suaminya tersebut pada tahun 2016. Tak hanya itu, adik kandungnya juga menduduki posisi tinggi di perusahaan milik suami Tan Paulin itu. Bisnis keluarganya ini pun cukup berkembang dan dikenal oleh kalangan pebisnis. (mk/rm)