SAMARINDA – Ribut-ribut soal aset Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda menemui titik terang. Pasalnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik telah duduk bersama untuk merumuskan permasalahan aset-aset tanah juga bangunan untuk pengembangan Kota Samarinda.
Salah satu permasalahan yang akan diatasi adalah kepemilikan lahan Stadion Palaran yang merupakan milik Pemkot Samarinda dan akan dihibahkan ke Pemprov Kaltim.
Andi Harun menjelaskan bahwa tanah Stadion Palaran adalah aset Pemkot Samarinda, sedangkan bangunannya adalah milik Pemprov Kaltim. Mereka telah sepakat untuk menghibahkan tanah tersebut ke Pemprov Kaltim setelah melakukan pertemuan pribadi dengan Pj Gubernur. “Saya telah bertemu langsung dan membahas perihal aset ini dengan Pj Gubernur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian tanah tersebut saat ini digunakan oleh Pemprov Kaltim, termasuk Stadion Palaran, sekitar 12 bangunan SMA/K, dan Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kaltim. Sebaliknya, ada juga lahan milik Pemprov Kaltim yang dikelola oleh Pemkot Samarinda, seperti GOR Segiri yang terletak di Jalan Kesuma Bangsa.
“Ini diserahkan pengelolaannya saat kepemimpinan Gubernur Kaltim, Muhammad Ardans,” jelasnya.
Andi Harun mengatakan bahwa mereka akan segera merumuskan kesepakatan untuk pertukaran kepemilikan tanah antara Stadion Palaran dan GOR Segiri. Namun sebelumnya, proses ini akan melibatkan penilaian appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selain itu, masalah terkait aset lainnya juga akan segera diselesaikan. Perbincangan ini baru terjadi selama masa kepemimpinan Pj Gubernur Akmal Malik yang bersedia membahas masalah aset terbuka. Wali Kota juga berkomitmen untuk mendukung pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami (Pj Gubernur dan Wali Kota Samarinda) telah sepakat untuk menyelesaikan administrasi aset dalam waktu dekat,” tambahnya.
Penulis: RM
Editor: RM