spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Andi Harun Minta Pusat Tinjau Ulang Peraturan Terkait Kenaikan Pajak Hiburan hingga 70 Persen

SAMARINDA – Sejalan dengan kritik dari pengamat ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, yang meragukan rencana pemerintah pusat untuk meningkatkan pajak hiburan malam sebesar 40 hingga 70 persen, Pemerintah Kota Samarinda juga turut mengkritik rencana tersebut.

Walikota Samarinda, Andi Harun, meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang aturan tersebut agar tidak memberatkan para pengusaha di daerah yang sedang aktif dalam pembangunan seperti Samarinda.

“Kenaikan pajak tersebut cukup besar bagi industri hiburan, dan akan memberikan beban berat sekitar 40 hingga 70 persen,” ungkapnya.

Andi Harun menyampaikan pendapat ini dalam wawancara dengan mediakaltim.com saat acara penyerahan hadiah kepada atlet pencak silat berprestasi di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur, Jalan Kusuma Bangsa.

“Sebaiknya pemerintah meninjau kembali aturan ini dan mempertimbangkan ulang,” ujarnya.

Walikota Samarinda berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak ini untuk mendukung kelangsungan industri hiburan di kota ini.

“Semoga ada perubahan terkait pajak ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Purwadi, seorang pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, telah mengkritik peraturan baru terkait pajak hiburan yang menurutnya bisa membuat bisnis hiburan malam sepi karena pajak ini akan ditanggung oleh konsumen.

“Pajak ini sebaiknya dibahas ulang oleh pengelola hiburan dan pemerintah, terutama karena industri hiburan malam baru mulai pulih setelah dampak pandemi COVID-19,” tambah Purwadi.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyediakan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk pelaku usaha di sektor hiburan, sebagai tanggapan atas rencana kenaikan pajak hiburan sekitar 40-75 persen.

Secara umum, insentif fiskal akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan pemberitahuan kepada DPRD. Hal ini sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD, yang memungkinkan Bupati/Walikota untuk menetapkan tarif pajak yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan di bawah batas minimum 40 persen. (Han)

 

Pewarta: RM

Editor: RM

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img