SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang dilakukan oleh kedua tersangka di lima lokasi, yakni dua di wilayah kecamatan Sungai Pinang, dua di kawasan Samarinda Kota, dan satu di Samarinda Ulu.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam sesi konferensi pers pada Senin (22/1/2024).
“Sasaran kedua pelaku ini lebih mengarah ke satu jenis motor, yaitu motor CRF atau motor trail. Modus operandinya, mereka merusak kunci sepeda motor tersebut,” ucap Ary Fadli.
Kedua komplotan curanmor tersebut adalah AR dan AS. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam pencurian motor.
“Pelaku AR bertugas sebagai pemetik kendaraan motor, sedangkan AS bertugas sebagai penadah dan menjualnya ke kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan harga satu motor trail sebesar Rp5 juta,” bebernya.
Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus curanmor. AR baru saja keluar dari penjara pada Desember 2023 lalu. Salah satu pelaku terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan saat proses penangkapan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: RM
Editor: RM