spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3A Kukar Sudah Bentuk Forum Anak di Empat Kecamatan

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sukses membentuk Forum Anak di empat kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Kembang Janggut, Tabang, Kenohan, dan Kota Bangun Darat. Langkah ini merupakan upaya DP3A dalam meningkatkan partisipasi anak dalam pengambilan keputusan di tingkat kecamatan dan desa.

Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak DP3A Kukar, Nurul Fitri Ningsih, menjelaskan bahwa pembentukan forum anak ini tidak hanya sebagai wadah untuk belajar berorganisasi, tetapi juga memberi anak-anak hak untuk berpartisipasi dan menyuarakan aspirasi mereka.

“Melalui forum anak ini, kami ingin memastikan bahwa suara anak-anak terdengar dan diperhatikan dalam pembuatan regulasi di tingkat kecamatan. Hal ini penting agar kebijakan yang dibuat dapat mengakomodasi kebutuhan mereka dan menciptakan lingkungan yang ramah anak,” ujar Nurul.

Forum anak ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dan kecamatan, sehingga aspirasi anak-anak dapat disampaikan hingga ke tingkat kabupaten. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih inklusif dan ramah anak di seluruh Kabupaten Kukar.

Nurul menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DP3A Kukar untuk terus memperjuangkan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.

Pembentukan forum anak ini menunjukkan komitmen DP3A Kukar dalam memperjuangkan hak-hak anak dan menciptakan kebijakan yang inklusif serta ramah anak di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“DP3A Kukar akan terus mengawal dan mendampingi forum anak ini agar dapat berfungsi maksimal dan memberikan manfaat besar bagi anak-anak di Kabupaten Kukar,” tutup Nurul. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS