BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan sidak ke Perumahan Balikpapan Regency, tepatnya di lokasi pembangunan Cluster Camellia, pada Selasa (23/5/2023).
Dalam sidak tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir, antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan terkait kelengkapan persyaratan pembangunan yang belum selesai. Bahkan, terjadi revisi pada site plan sebanyak 5 kali.
“Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinan, sehingga terjadi perdebatan. Apakah yang memperlambat dari pihak Pemerintah atau dari pihak Regency yang lambat mengurus izinnya,” ujar Sabaruddin.
Lebih lanjut, Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, DPRD Kota Balikpapan memutuskan untuk sementara menghentikan semua aktivitas pembangunan hingga izin dikeluarkan. Namun, pekerjaan jalan akses tembusan Sekolah SD dan SMP Terpadu menuju jalan raya atau Jalan Sepinggan Baru tetap berjalan.
“Penyetopan sementara dilakukan sampai kelengkapan izin dikeluarkan. Tidak ada alasan untuk penyetopan jika semua izin sudah dilengkapi,” jelasnya.
DPRD Kota Balikpapan juga meminta kepada Pemerintah Kota, termasuk instansi terkait seperti PU, DLH, dan pihak Regency, untuk duduk bersama dan merumuskan pola dan mekanisme yang tepat.
“Kami juga memohon kepada Pemerintah bahwa pengembang ini berbisnis. Tolong bantu para investor untuk masuk ke Balikpapan dan permudah proses perizinan dengan catatan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah dilengkapi sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Balikpapan Regency, Sarkim Sumeria, menyampaikan bahwa pertemuan hari ini bertujuan untuk melakukan koordinasi antara pihak DPRD Kota Balikpapan dan lembaga Pemerintah Kota Balikpapan.
“Jika terjadi penghentian, itu terkait dengan persyaratan dan perencanaan yang belum selesai, seperti persyaratan yang dikeluarkan oleh Disperkim yang masih memiliki beberapa poin,” ujar Sarkim.
Sarkim juga mengakui bahwa beberapa perizinan masih dalam proses. Ada yang sudah selesai, sedang berjalan, dan yang akan segera dilakukan. Saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk menyamakan persepsi dan melakukan konsolidasi dengan baik.
“Izin pembangunan memerlukan siteplan yang dibuat oleh pengembang sebagai dasar untuk mengajukan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan lainnya,” jelasnya. (Bom)