SAMARINDA – Belum sempat berjualan narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, pria bernama Agus Dwi Setyawan alias Polo (31) langsung terciduk Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, Tim Hyena langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sesampainya di sana petugas melihat seorang pria mencurigakan datang mengendarai sepeda motor tipe Yamaha N-Max bernopol KT 2327 BCU dan langsung berhenti di dalam gang.
Tak pikir panjang, petugas kemudian langsung menghampiri pria tersebut yang mengaku bernama Agus Dwi Setyawan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 1,20 gram bruto yang dibalut selembar tisu dan disembunyikan di dalam dashboard motor sebelah kanan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti sabu lainnya di dashboard motor sebelah kiri yang disembunyikan pelaku di dalam dompet berwarna hijau sebanyak 9 poket sabu seberat 5,89 gram bruto.
“Saat diamankan dia (Agus) ini mau melakukan transaksi dengan pelanggannya. Selain poketan sabu, kami juga amankan dua unit handphone yang diduga untuk melakukan komunikasi transaksi barang haram tersebut. Total sabu seluruhnya itu ada 11 poket sabu yang kami amankan,” ucap Kompol Ricky saat dikonfirmasi Jum’at (26/5/2023).
Dari temuan itu, Agus kemudian langsung digelandang menuju Mako Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan dan diproses secara hukum.
Dari hasil interogasi, Agus mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut. Ia baru menjalani bisnis tersebut selama 3 bulan terakhir.
“Ngakunya baru aja bisnis narkoba ini. Untuk satu poketan sabu ini biasa dia jual Rp200 ribu sampai Rp350 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan dari mana sabu tersebut didapatkan Agus, Kompol Ricky menyebutkan bahwa dari pengakuan pelaku barang itu ia dapatkan dari seseorang melalui sistem jejak. “Pelaku dapat barang ini dengan sistem jejak,” pungkasnya. (vic)