spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Resmi Buka KFBN 2024, Libatkan Ribuan Pelaku Seni Budaya

TENGGARONG – Kukar Festival Budaya Nusantara (KFBN) 2024 resmi dibuka dengan parade kesenian nasional dan tabuhan gendang yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, di Stadion Rondong Demang Tenggarong pada Senin (8/7/2024).

Festival yang berlangsung dari 8 hingga 13 Juli 2024 ini diawali dengan Kirab Budaya pada Minggu (7/7/2024), menandai dimulainya rangkaian acara seni dan budaya tersebut.

Dalam sambutannya, Sunggono menjelaskan bahwa KFBN yang memasuki tahun kedua ini merupakan rebranding dari Tenggarong International Folk Art Festival (TIFAF), menjadi salah satu festival unggulan Kukar yang diselenggarakan setiap tahun. Hal ini sesuai dengan program dedikasi Kutai Kartanegara Kaya Festival (K3F) yang berfokus pada pengembangan kebudayaan lokal.

“Kami ingin festival ini tidak hanya menjadi tempat untuk menampilkan keindahan seni dan budaya, tetapi juga sebagai sarana mempromosikan keberagaman dan memperkuat persatuan di tengah masyarakat Kutai Kartanegara,” ujar Sunggono pada Senin (8/7/2024).

Sebanyak 1.325 peserta dari berbagai daerah turut memeriahkan KFBN 2024, termasuk perwakilan dari 7 kabupaten/kota di Indonesia, 16 kecamatan di Kukar, serta 42 kelompok seni yang siap menghibur masyarakat Kukar selama enam hari. Acara ini berlangsung di beberapa lokasi, yakni Halaman Parkir Stadion Rondong Demang Tenggarong, Lapangan Basket Kelurahan Timbau, dan area Taman Kota Raja (TKR) Tenggarong.

Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus menyelenggarakan KFBN setiap tahunnya sebagai bagian dari kalender event Kukar dan upaya memperkenalkan kebudayaan lokal Kukar secara luas. Sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN), Kukar memiliki kesempatan besar untuk memperkenalkan budaya lokalnya sebagai miniatur Indonesia, sekaligus menarik minat wisatawan. Harapan utamanya, festival ini mampu memberikan efek domino pada perekonomian dan sektor UMKM di Kukar. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS