spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup Kukar Sidak Pembangunan Puskesmas dan Jalan di Muara Badak

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tidak hanya fokus pada pengentasan stunting. Hal ini sejalan dengan Program Keluarga Peduli Kesehatan yang diusung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman 2021-2026.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Pembangunan ini diawasi langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kukar, Rendi Solihin, dan terus berlanjut hingga Juli 2024. Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,44 miliar dari APBD Kukar 2024 untuk proyek ini.

Keberadaan puskesmas dianggap sangat penting oleh Pemkab Kukar, mengingat kesehatan adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Terutama saat ini, ketika Pemkab Kukar tengah berupaya menurunkan angka stunting di wilayahnya.

“Pembangunan Puskesmas Badak Baru ini didanai oleh APBD Kabupaten Kukar 2024,” ujar Rendi Solihin saat melakukan peninjauan.

Selain pembangunan puskesmas, Rendi Solihin juga meninjau proyek pengerjaan jalan sepanjang 1,2 kilometer dari total 3 kilometer yang menghubungkan Desa Badak Mekar dan Desa Salo Cella. Proyek jalan ini diperkirakan akan selesai pada September 2024, dan diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, menunjukkan komitmen penuh dalam menuntaskan janji politik mereka sebagai kepala daerah. Sejumlah program telah selesai dikerjakan, dan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja mereka mencapai 76,9 persen. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS