spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Minta Pendampingan KPK untuk Kawal 10 Proyek Pembangunan Bernilai Besar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi 10 kegiatan fisik besar di Kukar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengerjaan proyek fisik bersama pihak ketiga atau rekanan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa nilai total proyek-proyek tersebut melebihi Rp 100 miliar, dengan waktu pengerjaan satu tahun anggaran.

“Sebanyak 10 kegiatan ini telah disepakati untuk diawasi oleh KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ujar Sunggono kepada awak media.

Proyek-proyek yang dimaksud meliputi pengembangan RSUD AM Parikesit Kukar, pembangunan RSUD Muara Badak, penataan kawasan sekitar Tenggarong, dan pembangunan Jembatan Sebulu. Selain itu, beberapa ruas jalan di berbagai kecamatan juga menjadi bagian dari proyek ini, dengan total anggaran lebih dari Rp 100 miliar.

Pemkab Kukar mengapresiasi kehadiran KPK dalam pengawasan pembangunan infrastruktur di Kukar. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa proyek-proyek tersebut tepat sasaran, tepat guna, dan tepat anggaran, serta meminimalisir kemungkinan praktik korupsi.

“Alhamdulillah dengan adanya pengawasan dari KPK, kita merasa lebih nyaman, dan semua pihak juga merasa demikian. Pengawasan ini bukanlah hal yang menakutkan, melainkan sebuah bantuan yang sangat kami hargai,” tambah Sunggono.

Beberapa proyek yang diawasi oleh KPK sudah ada yang selesai, seperti pengembangan RSUD AM Parikesit Kukar. Sementara proyek yang masih berjalan termasuk pembangunan Jembatan Sebulu, penataan kawasan Tenggarong, dan sejumlah ruas jalan di Kukar. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS