KUTAI BARAT – Salah satu persyaratan bagi pasangan calon (paslon) yang akan dilakukan adalah verifikasi faktual terhadap syarat calon, yakni penggunaan ijazah oleh bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar di KPU Kutai Barat pada 27-29 Agustus 2024 lalu.
Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, mengungkapkan bahwa verifikasi faktual ini dilakukan dengan mengecek langsung ke sekolah-sekolah yang pernah ditempuh oleh calon bupati dan wakil bupati, mulai dari SMA hingga perguruan tinggi.
“Memang dalam persyaratan, ijazah minimal adalah SLTA, tetapi mereka melampirkan ijazah S1, bahkan ada yang S2. Mengapa kami melakukan verifikasi terhadap S1 dan S2? Itu karena mereka melampirkan ijazah S1 dan S2 untuk digunakan nanti jika mereka terpilih menjadi bupati, yang berarti gelar tersebut bisa digunakan,” ujar Rintar kepada media ini, Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Rintar menyebut bahwa jika ijazah sarjana tidak sah, maka yang akan diakui hanya ijazah SLTA, karena yang dipersyaratkan adalah ijazah SLTA.
Verifikasi faktual ini dijadwalkan mulai 29 Agustus hingga 5 September 2024. Jika masih ada berkas yang belum lengkap, kandidat diberi kesempatan untuk melengkapinya sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada pada 22 September 2024 mendatang,” pungkasnya.
Adapun bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kubar yakni Sahadi – Alexander Edmond (DIAMOND), pasangan Frederick Edwin – Nanang Adriadi (FENA), serta pasangan Achmad Syaiful – Jaunudin (AHJI). Ketiga paslon ini sedang menjalani pengecekan kesehatan di RSUD AWS Samarinda. (mk/rm)