spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Ingatkan Politik Uang Tak Selalu Berupa Uang Tunai

SAMARINDA – Memasuki tahap krusial Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kaltim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengingatkan bahwa politik uang tidak hanya terbatas pada pemberian uang tunai. Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, menegaskan bahwa sembako, voucher, hingga pulsa pun bisa dianggap sebagai bentuk politik uang yang melanggar aturan.

“Tidak hanya uang, segala bentuk pemberian yang bertujuan mempengaruhi pilihan, termasuk sembako dan voucher, bisa dikategorikan sebagai politik uang,” kata Galeh, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kaltim.

Menurut Galeh, politik uang dalam bentuk apapun melanggar aturan yang berlaku. Pemberian tersebut, meskipun bukan dalam bentuk uang, tetap dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

“Pasal mengenai politik uang memiliki cakupan yang luas. Tidak hanya uang tunai, barang seperti sembako atau pulsa, jika disertai ajakan memilih, itu termasuk pelanggaran,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bentuk pemberian seperti ini, terutama di era digital saat ini di mana pelanggaran bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti melalui QRIS atau transfer pulsa.

Galeh juga menjelaskan bahwa barang kampanye yang diperbolehkan terbatas pada barang-barang tertentu, seperti stiker, baju, topi, dan selebaran yang berisi visi dan misi pasangan calon. (Adv)

Pewarta: Dimas
Editor: Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img