BONTANG – Menjelang masa kampanye resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aksi ini dilakukan pada Selasa (24/9/2024) sebagai bentuk persiapan menuju kampanye yang tertib dan sesuai aturan.
Anggota Bawaslu Bontang, Syariah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena beberapa APS belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. “Semua penempatan APS harus mematuhi prosedur yang berlaku hingga masa kampanye resmi dimulai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syariah menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama masa kampanye, agar seluruh proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan. Petugas gabungan pun mencopot APS yang dinilai melanggar aturan di berbagai wilayah Kota Bontang.
“Kami ingin memastikan bahwa kampanye berlangsung tertib, sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Bawaslu menggelar penertiban serentak ini dengan melibatkan 160 personel gabungan dari Polres Bontang, Kodim, Satpol PP, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Penertiban akan terus dilakukan sepanjang masa kampanye untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang ada.
“Kami berharap masyarakat dan para kandidat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan iklim demokrasi yang kondusif,” pungkas Syariah.
Penulis: Dwi S.
Editor: Agus S