spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim: ASN Dilarang Ikut Kampanye!

SAMARINDA – Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, melalui anggotanya Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat langsung dalam kampanye, baik sebagai Tim Sukses (Timses) maupun dalam mengajak orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon).

“Bagi kami jelas, ketika ada ASN yang terlibat dalam kampanye, kami akan tetap melakukan proses penanganan sesuai aturan yang berlaku,” kata Galeh.

Namun demikian, Bawaslu Kaltim tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi langsung terhadap oknum ASN yang diketahui berkampanye. Dalam prosesnya, Bawaslu akan melanjutkan kasus tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Perihal netralitas ASN, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan BKN.

Selain dari ASN, pasangan calon (paslon) juga seharusnya tidak secara sengaja atau tidak sengaja melibatkan ASN dalam proses kampanye. Baik dalam forum terbuka maupun forum terbatas, sayangnya Bawaslu tidak dapat langsung menilai kehadiran ASN dalam kampanye terbatas.

“ASN diharuskan untuk netral, pilihan pribadi mereka sebaiknya tidak dipublikasikan dan tidak boleh mengajak orang lain mendukung,” jelasnya.

Menurut Galeh, ASN harus memahami batasan-batasan, terutama dalam tahapan kampanye ini. Netralitas ASN sangat penting demi mewujudkan Pilkada yang damai dan aman. Mereka sebaiknya tetap berfokus pada pelayanan publik dan tidak ikut campur dalam urusan kampanye pasangan calon. (mk/rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img