BONTANG – Sengketa Kerjasama yang terjadi antar PT Gelora dengan Pemerintah Kota Bontang terkait penyewaan kapal tongkang sudah terjadi sejak 10 tahun lalu. Namun, hingga kini sengketa itu belum menemukan titik tengahnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam menyoroti hal tersebut. Ia menjelaskan awal dari permasalahan tersebut berawal dari PT Bontang Transport yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) yang mengelola penyewaan kapal tersebut.
Karena kapal tersebut awalnya telah dibeli menggunakan APBD Kota Bontang, secara tidak langsung maka itu termasuk dalam aset pemerintah Kota Bontang.
“Ini adalah aset pemerintah yang dipisahkan. Aset tersebut telah tercatat di Perusda,” ujarnya, Senin (1/7/24)
Dalam perjalanan kerjasama mereka terjadi sengketa, sehingga pihak penyewa merasa keberatan dan mengajukan keberatan karena kontraknya diputus sepihak, sehingga penyewa mengklaim dan dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan oleh PT Gelora dengan melayangkan gugatan denda Rp 32 miliar.
“Kami sebagai fasilitator hanya bisa membantu karena ada putusan yang mengikat, sehingga penyelesaiannya harus secara baik,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, jika sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tentang aset tersebut bukan tanggung jawab pemerintah.
“Sebenarnya yang menanggung resiko harusnya kedua belah pihak, apalagi ini aset yang sudah dipisahkan,” jelasnya. (ADV/RM)