BONTANG – Smart Data DPRD merupakan proyek perubahan yang dirancang dalam rangka menindaklanjuti percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, serta didorong pula oleh keseriusan Pemerintah Kota Bontang yang mengatur tentang jaminan ketersediaan dan integrasi data melalui Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Satu Data Kota Bontang.
Smart Data DPRD merupakan sebuah langkah yang sangat penting, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses bisnis yang ada di Sekretariat DPRD.
Digitalisasi data memungkinkan proses administrasi di Sekretariat DPRD menjadi lebih efektif dan efisien. Dokumen dan informasi dapat diakses dengan cepat dan mudah, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan data lebih akurat.
“Data digital yang berstruktur dan terkelola dengan baik, menyediakan dasar yang lebih kuat untuk pengambilan keputusan yang tepat,” jelas Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo Prasetyo melalui Taufiqurrahman, Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bontang saat dihubungi, Kamis (26/9/24).
Dengan didorong keseriusan pemerintah Kota Bontang yang mengatur tentang jaminan ketersediaan dan integrasi data melalui peraturan Wali Kota Bontang nomor 2 tahun 2024 tentang satu data Kota Bontang. Tujuan dari proyek perubahan ini antara lain:
1. Merubah data fisik menjadi data digital.
2. Dengan pengelolaan daya yang baik akan memudahkan pencarian data dan mencegah terjadinya kehilangan data.
3. Data yang diperoleh dapat dijadikan acuan dalam penyusunan rencana kerja.
4. Menghemat pengguan anggaran dengan paperless.
5. Anggaran pokok pikiran tepat sasaran sesuai, sesuai dengan aspirasi masyarakat karena perencanaan yang baik.
Hadirnya Smart data DPRD ini diharapkan, dapat membeberkan pelayanan yang lebih baik maksimal kepada pemerintah, DPRD, maupun masyarakat dalam berbagai hal ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan citra organisasi secara keseluruhan.
Untuk saat ini Smart Data DPRD hanya bisa diakses oleh Admin, Unit Kearsipan dan Unit Pengelola Kearsipan. Tapi ke depannya akan dikembangkan dan diintegrasikan dengan E-Arsip Kota Bontang yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Smart Data DPRD ini berupa Website ya,” terangnya. (rm/adv)