spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Berau Tetapkan Susunan AKD

spot_imgTANJUNG REDEB – DPRD Berau telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD masa jabatan 2024-2029 di Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Selasa (12/11/2024).
Dengan demikian, Anggota DPRD Berau bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai AKD masing-masing.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengungkapkan bahwa AKD seperti komisi-komisi yang membidangi beberapa sektor pembangunan. Tak hanya itu beberapa perangkat lainnya seperti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Banmus).
Penetapan tersebut dinilai sangat penting agar proses kerja DPRD Berau dapat berjalan dengan lancarr. Termasuk dalam menerima permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Untuk AKD ini kami telah paripurnakan dan sudah kami sahkan. Tinggal pelaksanaan tugasnya saja,” ungkapnya.
“Kami dan anggota lainnya akan bekerja sesuai dengan komisi yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan untuk Komisi I diketuai oleh Elita Herlina. Untuk Komisi II diketuai oleh Rudi Parasian Mangunsong. Komisi III diketuai oleh Liliansyah.
Kemudian, untuk ketua Bapemperda diketuai oleh Peri Kombong dan ketua Badan Kehormatan diketuai oleh Ratna Kalalembang.
“Untuk Banmus dan Bangar sudah melekat pada Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman mengungkapkan semua AKD baik ketua, wakil ketua dan sekretaris telah ditetapkan. Tinggal menunggu tanda tangan dari ketua DPRD Berau untuk Surat Keputusannya saja.
“Insyaallah hari Senin kita keluarkan suratnya. Siapa saja anggota DPRD Berau yang mengisi komposisi Komisi I, II, dan III,” tandasnya. (Ril)
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img