spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKP Kukar Luncurkan Program Nyaman Bejukut, Solusi Inovatif Entaskan Kemiskinan Nelayan

TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dalam upaya pengentasan kemiskinan nelayan dan pembudidaya ikan melalui program unggulan Nyaman Bejukut. Program ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera dan mandiri bagi kelompok rentan di sektor perikanan.

Kepala DKP Kukar, Muslik, menjelaskan bahwa Nyaman Bejukut bertujuan mendukung nelayan dan pembudidaya ikan dengan menyediakan fasilitas dan dukungan produksi untuk usaha mandiri. “Program ini ditujukan untuk membantu kelompok yang tergolong miskin atau rentan miskin, agar mereka dapat hidup nyaman dan mandiri,” ujar Muslik.

Sasaran program didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pencapaian Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Berdasarkan data tersebut, masih terdapat 5.604 warga Kukar yang masuk kategori miskin ekstrem. DKP Kukar telah mengintervensi kondisi ini selama tiga tahun terakhir dengan target penyelesaian pada 2024.

“Sudah kami intervensi selama tiga tahun. Insya Allah tahun ini bisa tuntas,” ungkap Muslik optimistis.

Program Nyaman Bejukut mencerminkan harapan besar agar para nelayan dapat menjalani kehidupan yang lebih stabil, mandiri, dan sejahtera. DKP Kukar juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program hingga target kemiskinan ekstrem benar-benar teratasi.

Namun, Muslik menambahkan, jika target pengentasan kemiskinan di sektor DKP telah tercapai, alokasi anggaran untuk program ini akan dihentikan. “Kami hanya fokus pada upaya pencegahan. Kalau sudah tuntas, program akan dihentikan,” tutupnya.

Program inovatif ini menjadi bukti nyata keberpihakan Pemkab Kukar terhadap kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan, demi menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat pesisir.

(Adv/Diskominfokukar)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS