TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Suriansyah meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk memaksimalkan dan memanfaatkan penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) Kabupaten Berau.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, DBH-DR Kabupaten Berau yang masih ada di kas daerah pada tahun 2023 lalu dan digunakan kembali pada tahun 2024 mencapai Rp 13.4 miliar. Dana tersebut selanjutnya dialokasikan untuk empat organisasi perangkat daerah (OPD).
Sesuai Surat Bupati Berau Nomor: 500/900BAP-Eko/VIII/2024 tanggal 5 Agustus perihal Penetapan Alokasi DBHD-DR Kabupaten Berau TA 2024, empat OPD yang mendapat dana tersebut yakni DLHK Berau sejumlah Rp 1,4 miliar, DPUPR Rp 5,3 miliar, BPBD Rp 5,3 miliar, dan Disbudpar Berau Rp 3,7 miliar.
Dirinya mengingatkan kepada keempat OPD tersebut untuk menggunakan DBH-DR Kabupaten Berau dengan sebaik-baiknya. Sehingga, penggunaannya dapat tepat sasaran.
Tentu dengan maksud agar dana yang ada tidak lagi meninggalkan SiLPA seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Akan sangat ironis kalau anggaran yang ada tidak dimaksimalkan, lalu kita masih mengeluh tentang kekurangan anggaran. Sementara dana yang ada dibiarkan jadi SiLPA,” ungkapnya.
Disampaikannya, pada tahun 2023 lalu terdapat 9 OPD yang berkesempatan mengelola DBHD-DR dengan nominal berbeda-beda. Namun, realisasinya tidak mencapai 90 persen.
“Dengan hanya ada 4 OPD di tahun ini maka dana itu harus diserap maksimal. Walau demikian tetap juga juga harus perhatikan kualitas dan manfaatnya untuk setiap program yang direalisasikan,” jelasnya.
Ditegasnkannya, empat OPD tersebut harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Berikutnya, DPRD Berau pun akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan evaluasi atas realisasi dan capaian penggunaan DBH-DR itu.
“Penggunaan dana tersebut akan kami pantau, terus awasi agar tepat sasaran. Apalagi dana itu tidak dikelola oleh semua OPD hanya beberapa OPD,” tandasnya. (Ril)