spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Target PAD Kukar 2025 Naik ke Rp 1 Triliun, Optimalkan Sumber Baru

TENGGARONG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menargetkan PAD sebesar Rp 1 triliun pada tahun 2025, meningkat dari capaian tahun ini yang mencapai Rp 800 miliar.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyebutkan bahwa target ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah dalam memaksimalkan potensi pendapatan. “Tahun ini kita berada di angka sekitar Rp 800 miliar, dan tahun depan targetnya sekitar Rp 1 triliun. Artinya, ada peningkatan sekitar Rp 200 miliar,” ujarnya, Kamis (19/11/2024).

Meski demikian, Sunggono mengakui bahwa upaya peningkatan PAD tidak terlepas dari tantangan. Salah satunya adalah hilangnya kewenangan daerah pada beberapa sektor, seperti retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Namun, Kukar tetap optimis dengan adanya peluang dari sumber pendapatan baru, termasuk Dana Insentif Daerah (DID). Insentif ini diberikan berdasarkan pencapaian pemerintah daerah dalam indikator tertentu, seperti pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, dan pengurangan kemiskinan.

“Kami mendapatkan insentif karena berhasil memenuhi target kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi,” jelas Sunggono.

Terkait besaran penerimaan DID, ia menjelaskan bahwa alokasinya bersifat fluktuatif dan bergantung pada penilaian serta keputusan pemerintah pusat. “Jumlahnya tidak tetap, tetapi Kukar dipastikan tetap menerima alokasi tersebut,” tambahnya.

Pemkab Kukar berkomitmen memanfaatkan sumber-sumber pendapatan ini untuk mendukung program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Langkah strategis ini memperlihatkan komitmen Pemkab Kukar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat basis pendapatan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

“Dengan manajemen PAD yang baik, kami yakin setiap potensi yang ada dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Kukar,” tegas Sunggono. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS