spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Forkopimda Kukar Gelar Patroli Gabungan

TENGGARONG – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan patroli gabungan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, ini menyasar sejumlah lokasi strategis, Selasa (26/11/2024).

Patroli dimulai dari halaman Kantor Bupati Kukar, dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Turut hadir Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Dandim 0906/Kukar, Ketua KPU Kukar, Ketua Bawaslu Kukar, serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (26/11/2024) malam.

Sunggono mengapresiasi peran aktif seluruh pihak, termasuk TNI-Polri, Linmas, dan Satpol PP, dalam mendukung terciptanya suasana kondusif selama tahapan Pilkada. “Malam ini, kami melakukan patroli untuk memastikan keamanan di seluruh tahapan Pilkada 2024. Terima kasih atas dedikasi semua pihak yang terlibat dalam pengamanan ini,” ujarnya.

Ia juga berharap pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung aman dan damai. “Jika ada kendala di lapangan, segera laporkan untuk ditangani secara cepat melalui koordinasi antar-pihak terkait,” tambahnya.

Hal serupa disampaikan Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, yang menekankan pentingnya netralitas semua pihak, khususnya personel TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Netralitas adalah kunci utama untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai. Terima kasih kepada seluruh petugas pengamanan yang telah bekerja keras,” ungkapnya.

Patroli gabungan ini menyasar lima lokasi utama, yakni Pos Pengamanan Kantor KPU Kukar, TPS 19 di Kelurahan Melayu, TPS 22 di Kelurahan Loa Ipuh, TPS 3 di Kelurahan Maluhu, serta Pos Pengamanan Kantor Bawaslu Kukar. Semua lokasi dinyatakan dalam kondisi aman dan terkendali menjelang hari pencoblosan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img