spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Najirah-Aswar Resmi Mendaftar, Siap Membangun Kota Bontang

BONTANG – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Najirah dan Muhammad Aswar, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang pada Kamis (29/8/2024). Kehadiran mereka diiringi oleh ribuan simpatisan dan pendukung partai yang menambah semarak suasana pendaftaran.

Rombongan Najirah-Aswar memulai perjalanan dari posko pemenangan di Bontang Baru dan tiba di Kantor KPU Bontang tepat pukul 15.18 WITA. Dengan mengenakan jaket merah putih, pasangan ini didampingi oleh anak-anak mereka, pasangan hidup masing-masing, serta perwakilan dari partai pengusung, yaitu PDIP, PAN, dan Partai Gelora. Kesenian tradisional jaranan turut memeriahkan iring-iringan mereka menuju kantor KPU.

Proses Pendaftaran Lancar dan Sesuai Aturan

Ketua KPU Kota Bontang, Muzarroby Renfly, memastikan bahwa pendaftaran pasangan Najirah-Aswar telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengharuskan kehadiran ketua partai pengusung dalam proses pendaftaran.

“Pasangan Najirah-Aswar menjadi pasangan keempat yang resmi mendaftar sejak pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024,” ujar Muzarroby.

Tahapan Selanjutnya: Pemeriksaan Kesehatan

Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, KPU memberikan tanda terima dokumen serta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan kepada pasangan Najirah-Aswar. Langkah ini menandai bahwa pasangan tersebut telah sah sebagai peserta Pilkada Kota Bontang 2024.

“Kami telah mendengarkan dan menyaksikan bersama penyampaian visi serta misi yang mereka usung untuk membangun Kota Bontang ke depan,” tambah Muzarroby.

Visi dan misi Najirah-Aswar, yang ditekankan selama proses pendaftaran, menunjukkan komitmen mereka untuk membangun Kota Bontang dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Pendaftaran ini menandai langkah awal pasangan tersebut untuk bertarung dalam Pilkada Kota Bontang yang akan berlangsung November 2024 mendatang. (ant/rm)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS