spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Neni-Agus Unggul di Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Bontang 2024

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan tingkat kota dalam Pilkada 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Bintang Sintuk pada Kamis (5/12/2024) ini menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Neni Moerniaeni dan Agus Haris, sebagai peraih suara terbanyak.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Neni-Agus memperoleh 41.081 suara, unggul signifikan dari paslon lainnya. Paslon nomor urut 01, Basri-Chusnul, berada di posisi kedua dengan 25.393 suara, disusul paslon nomor urut 03, Najirah-Muhammad Aswar, yang meraih 21.493 suara, dan paslon nomor urut 02, Sutomo Jabir-Nasrullah, dengan 7.455 suara.

Belum Dapat Ditetapkan Sebagai Pemenang

Ketua KPU Kota Bontang, Muzarroby Renfly, menegaskan bahwa meskipun hasil rekapitulasi telah ditetapkan, pemenang Pilkada belum dapat diumumkan secara resmi. Tahapan pleno tingkat provinsi harus dilalui terlebih dahulu sebelum keputusan final ditetapkan.

“Baru ditetapkan hasil rekapitulasinya. Kita belum bisa menyebut pemenang karena masih akan ada pleno di tingkat provinsi,” jelas Muzarroby.

Kesempatan Ajukan Gugatan ke MK

KPU juga memberikan waktu selama tiga hari kepada paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak menerima hasil rekapitulasi. Masa pengajuan gugatan dimulai sejak Kamis (5/12) hingga Senin (9/12), mengingat Sabtu dan Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja.

“Bagi yang tidak puas dengan hasil, silakan ajukan gugatan ke MK,” tambah Muzarroby.

Penetapan Pemenang Direncanakan Februari 2025

Jika tidak ada gugatan yang diajukan, KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon pemenang paling lambat lima hari setelah surat dari MK diterbitkan. Penetapan pemenang di tingkat kota dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025. (ant/rm)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS