TANJUNG REDEB – Setelah melalui diskusi intensif selama tiga hari, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Berau akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau 2025.
Kesepakatan ini mencakup kenaikan sebesar 2,55 persen untuk sektor pertambangan dan 1 persen untuk sektor perkebunan. Penetapan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Minggu (15/12/2024).
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Hasan, menjelaskan kenaikan UMSK ini telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja serta keberlangsungan sektor usaha.
Zulkifli menjelaskan Sektor Pertambangan mengalami kenaikan 2,55 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2025 sebesar Rp 4.081.390,31 menjadi Rp 4.185.471,92, dengan tambahan Rp 104.081,61.
Kemudian, Sektor Perkebunan mengalami kenaikan 1 persen dari UMK Berau 2025 menjadi Rp 4.122.219,27, dengan tambahan Rp 40.813,96.
“UMSK Berau 2025 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Saya mengapresiasi semua pihak yang telah berdialog dan bernegosiasi dengan semangat kebersamaan,” ujar Zulkifli.
Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan oleh Bupati Berau untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Provinsi. Penetapan final UMSK akan dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur.
Zulkifli berharap, dengan adanya penyesuaian UMSK ini, hubungan industrial di Kabupaten Berau dapat berjalan harmonis, mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan bisnis di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Pemerintah berharap UMSK ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif,” pungkasnya.
Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R