spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasto Kristiyanto Hadiri Panggilan KPK, Siapkan Langkah Praperadilan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan proses penyidikan.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.32 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Patramijaya. Dalam keterangannya, Hasto menegaskan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari kewajibannya sebagai warga negara.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana, saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Hasto.

Ia menambahkan, tim hukumnya akan menyampaikan surat resmi kepada pimpinan KPK terkait langkah hukum ini setelah proses pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, Hasto meminta jadwal pemeriksaannya diundur hingga usai perayaan HUT ke-52 PDIP. Permintaan tersebut telah disetujui oleh KPK.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR. Ia disebut bekerja sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Hasto diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut, yang juga melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto ditemukan dalam gelar perkara,” jelas Setyo pada konferensi pers 24 Desember 2024.

Bukti ini terungkap selama penyidikan kasus Harun Masiku, yang telah buron selama lima tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia sebagai anggota DPR. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 850 juta agar dapat ditetapkan melalui mekanisme PAW.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, sementara Harun Masiku masih menjadi buronan. Selama penyidikan, KPK menemukan bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto bersama orang kepercayaannya dalam kasus ini.

Saat ini, Hasto menghadapi proses hukum dengan menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan tengah mempersiapkan langkah praperadilan untuk membela dirinya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS