spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKK Balikpapan Latih Tenaga Katering Penyedia MBG

BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan telah menggelar pelatihan kepada 80 tenaga katering yang akan bertugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Balikpapan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disediakan aman, sehat, dan bergizi sesuai standar kesehatan.

“Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari proses produksi, pemilihan bahan makanan yang memenuhi persyaratan kesehatan, hingga menjaga kebersihan lingkungan di lokasi produksi,” kata Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, Rabu (15/1/2025).

Selain itu, tenaga katering MBG diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan diri selama proses penyediaan makanan untuk pelajar.

“Dengan kesehatan tenaga katering yang terjaga, makanan yang disediakan untuk anak-anak sekolah juga akan lebih terjamin kualitasnya. Dari pelatihan ini, mereka akan mendapatkan sertifikat layak higien sanitasi,” jelas Alwiati.

Program Makan Bergizi Gratis ini direncanakan dimulai pada awal Februari 2025, dengan tahap awal menyasar 9.000 anak sekolah di Kecamatan Balikpapan Selatan. Setiap katering bertanggung jawab menyediakan makanan untuk 3.000 anak.

Menurut Alwiati, pihaknya masih menunggu distribusi perlengkapan makan, seperti ompreng, sebelum program dimulai. DKK juga menekankan pentingnya memenuhi standar tertentu, seperti sertifikasi ISO, untuk memastikan kualitas makanan yang disediakan.

“Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi. Dengan persiapan yang matang, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi anak-anak di Balikpapan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS