spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Dalami Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Panggil Saksi Kunci

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik KPK hari ini, Kamis (16/1/2025), dengan memanggil seorang saksi berinisial HM.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

Tessa tidak mengungkap identitas lengkap saksi tersebut. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan saksi yang dipanggil adalah Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT ASABRI, Hari Murti.

KPK belum merinci informasi apa yang ingin digali dari saksi ini, tetapi ia diharapkan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), serta mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari investasi Rp1 triliun yang ditempatkan PT Taspen pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Investasi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 miliar.

Dari dana Rp1 triliun itu, sebabyak Rp78 miliar dikelola Insight Investment Management, sementara sisanya disalurkan ke sejumlah pihak, termasuk PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta.

Pengelolaan dana tersebut diduga melanggar hukum untuk menguntungkan pihak tertentu atau korporasi, meskipun dana tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk investasi yang tidak sah.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS