SAMARINDA – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Peraturan Hukum Daerah (Perhukda) pada Senin (2/1/2025). Acara yang digelar di Pendopo Odah Etam Gubernur Kaltim ini bertujuan membahas tata kelola kebijakan desentralisasi, khususnya sinkronisasi peraturan hukum daerah dengan peraturan di tingkat pusat.
Akmal yang juga menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI ini menyampaikan setiap hari terdapat sekitar 70 hingga 100 peraturan hukum daerah yang difasilitasi oleh Ditjen Otda maupun di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Produksi regulasi ini dianggap sering kali tidak sinkron, sehingga dapat menghambat pelayanan publik.
“Kita ini negara kesatuan, jadi seluruh peraturan daerah harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketika tidak ada sinkronisasi, pelayanan menjadi tidak efisien,” ujar Akmal Malik.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Peraturan yang dibuat daerah harus berlandaskan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Pendidikan, maupun Pekerjaan Umum.
Akmal Malik mengungkapkan masih banyak ditemukan peraturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kebijakan strategis nasional.
“Kita sedang melakukan assessment untuk mengidentifikasi produk hukum daerah yang belum sesuai atau sudah tidak relevan. Banyak perda lama yang undang-undangnya sudah dicabut, namun masih berlaku di daerah,” jelasnya.
Ia mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap regulasi yang ada.
Melalui Rakornas ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara pusat dan daerah untuk membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih efisien dan harmonis. Upaya ini diyakini akan mendukung tercapainya program-program strategis nasional secara optimal.
“Silakan pemerintah daerah dan DPRD Kaltim mencabut peraturan yang tidak relevan atau bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Ini penting untuk mereduksi biaya dan jumlah perda yang tidak sesuai kondisi saat ini,” tambahnya.
Penulis: Hanafi
ditor: Nicha R