spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Beberkan Hasil Pengawasan dalam Sengketa Pilkada Kukar di Sidang MK

JAKARTA – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara memaparkan keterangan terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon, yakni pasangan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif).

Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, menyampaikan kedua perkara tersebut memiliki substansi dalil yang serupa, sehingga keterangan Bawaslu disampaikan secara terintegrasi.

“Pemohon mendalilkan adanya keberatan terhadap hasil perolehan suara Pilkada serta penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Teguh.

Bawaslu Kukar menyatakan selama proses rekapitulasi tingkat kabupaten, tidak ditemukan laporan pelanggaran signifikan, kecuali penolakan saksi pasangan calon nomor urut 3 untuk menandatangani hasil rekapitulasi.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran administratif terkait penetapan pasangan calon nomor urut 1 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Bawaslu Kukar.

“Berdasarkan hasil pengawasan, proses pendaftaran, pemeriksaan dokumen, dan tahapan lainnya telah sesuai prosedur. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan dokumen pasangan calon nomor urut 1 lengkap dan memenuhi syarat,” tambah Teguh.

Bawaslu juga menanggapi dalil pemohon mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk pemberian bantuan kepada nelayan oleh Rendi Solihin.

“Kami telah menerbitkan surat imbauan terkait larangan penggunaan program pemerintah untuk kepentingan pasangan calon, namun tidak ada temuan pelanggaran terkait bantuan yang dimaksud,” ujar Teguh.

Perlu diketahui, dalam sidang sengketa Pilkada Kukar ini, Hakim MK juga akan mengesahkan alat bukti dari KPU maupun Bawaslu untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam memutuskan hasil akhir perkara.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS