JAKARTA – Nama Paulus Tannos kembali mencuat, kali ini sebagai tahanan resmi di Penjara Changi, Singapura. Tannos, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam kasus megaproyek pengadaan e-KTP, akhirnya ditahan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest dari Indonesia pada 17 Januari 2025.
“Sejak 17 Januari 2025, setelah pengadilan mengabulkan permintaan provisional arrest, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkap Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, Sabtu (25/1).
Penahanan ini menjadi wujud implementasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, melalui kerja sama antara Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, dan atase kejaksaan Indonesia.
Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin, adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, bagian dari konsorsium proyek blangko e-KTP. KPK menduga perusahaan ini memperoleh keuntungan ilegal sebesar Rp145,8 miliar melalui manipulasi tender. Tannos disebut melakukan pertemuan rahasia untuk merekayasa aturan teknis proyek bahkan sebelum lelang dimulai, termasuk memberikan “fee proyek” sebesar 5% kepada anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Peran Tannos juga disebut dalam putusan pengadilan terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang menegaskan keterlibatannya dalam perencanaan proyek e-KTP.
Saat ini, KPK bergerak cepat untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos ke Indonesia. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk memulangkan tersangka.
“Kami sedang melengkapi semua persyaratan administrasi agar ekstradisi segera dilakukan dan yang bersangkutan bisa diadili,” jelas Fitroh.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa dokumen untuk mendukung proses ekstradisi sedang diselesaikan dengan bantuan Kejaksaan Agung dan Interpol.
Tannos, yang menjadi buronan sejak 2019, sempat mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin dan memperoleh status penduduk tetap di Singapura. Namun, KPK menegaskan bahwa perubahan identitas tidak akan menghalangi proses hukum terhadap dirinya.
Penahanan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku korupsi melalui kerja sama internasional.
Penulis: Fajri
Editor: Agus Susanto