spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diguyur Hujan Berjam-jam, Tanah Longsor Timpa Pemukiman Warga

BALIKPAPAN – Hujan dengan intensitas sedang yang melanda Kota Balikpapan pada Minggu (26/1) sejak dini hari hingga pukul 14.00 Wita, menyebabkan terjadinya tanah longsor di kawasan RT 17 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Tim Respon Bencana Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kaltim yang menerima laporan langsung bergerak cepat membantu proses evakuasi dan penanganan di lokasi.

Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Iwan Pamuji, mengatakan bahwa pihaknya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan serta sejumlah relawan kebencanaan secara bahu-membahu menangani dampak longsor tersebut.

“Kami mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan bersinergi dengan BPBD Balikpapan serta warga setempat untuk memastikan pengamanan area dan melakukan evakuasi,” ujarnya.

Dansat Brimob Polda Kaltim, Kombes Pol Andy Rifai, menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak BPBD Balikpapan dan Kelurahan telah dilakukan guna merumuskan langkah lebih lanjut terkait penanganan dampak longsor.

“Prioritas utama kami adalah keamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar warga tetap waspada, terutama mengingat potensi longsor susulan di wilayah ini,” tambahnya.

Tim gabungan dari Brimob, BPBD Kota Balikpapan, relawan, dan warga setempat terus melakukan pemantauan, pendataan, dan pembersihan area terdampak. Petugas juga meminta warga untuk mematuhi arahan demi keselamatan bersama.

Hingga berita ini diturunkan, tidak dilaporkan adanya korban jiwa akibat longsor. Namun, kerugian material dan dampak lainnya masih dalam pendataan. Pemerintah setempat juga tengah mempertimbangkan langkah mitigasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Warga yang berada di kawasan rawan bencana diharapkan lebih berhati-hati, terutama di musim penghujan ini,” tutup Andy Rifai.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS