spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Air Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Bengkuring Samarinda

SAMARINDA – Banjir cukup parah melanda wilayah Bengkuring dan sekitarnya, Kota Samarinda. Peristiwa banjir dipicu oleh meluapnya sungai akibat curah hujan tinggi di daerah hulu, terutama Desa Badak Mekar.

Berdasarkan data yang dihimpun, banjir telah merendam sekitar 9 RT di wilayah Bengkuring dengan total sekitar 357 kepala keluarga (KK) atau 1.121 jiwa terdampak. Ketinggian air bervariasi, mencapai 20 centimeter hingga 1,5 meter di beberapa titik.

Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Syaparudin, menjelaskan banjir telah menyebabkan sejumlah rumah warga terendam.

Untuk membantu para korban, pemerintah kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mendirikan dapur umum di Kelurahan Sempaja Timur.

Selain itu, Puskesmas Sempaja Timur juga disiagakan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang membutuhkan.

“Kami mengantisipasi segala kemungkinan warga yang sakit akibat banjir. Ini juga sebagai tindak lanjut informasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang memprediksi intensitas hujan akan meningkat,” ujarnya

Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik, termasuk Bendungan Benanga.

“Kami telah menyiagakan perahu untuk evakuasi warga. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan relawan dan pihak kelurahan untuk memberikan bantuan kepada korban banjir,” katanya

Suwarso menambahkan pihaknya terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terutama mengingat potensi hujan yang masih tinggi.

“Banjir ini tidak hanya menyebabkan kerusakan rumah warga namun juga mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Sejumlah jalan dan fasilitas umum terendam sehingga menyulitkan akses transportasi dan kegiatan ekonomi,” tutupnya.

Penulis: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS