spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan, Polresta Samarinda Tingkatkan Pengawasan Gas Elpiji 3 Kg

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meningkatkan pengawasan terhadap gas elpiji 3 Kg untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi kelangkaan dan potensi penyimpangan distribusi elpiji bersubsidi tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Polsek di Samarinda untuk melakukan pendataan terhadap agen dan pengecer elpiji 3 Kg. Pendataan ini meliputi ketersediaan stok dan potensi penyimpangan.

“Kami telah memerintahkan seluruh Polsek untuk mendata seluruh agen dan pengecer di wilayah Samarinda, termasuk ketersediaan stoknya,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

“Memang ada sedikit (kelangkaan) dan mudah-mudahan tidak terlalu membahayakan. Stok 3 Kg memang sudah mulai agak berkurang,” terangnya

Selain pendataan, Polresta Samarinda juga akan meningkatkan upaya preventif dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada agen dan pengecer. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penimbunan dan pengalihan epiji 3 Kg ke tabung 12 Kg yang bukan merupakan subsidi.

“Target kita ada dua yaitu penimbunan kemudian suntik menyuntik yang dari subsidi kemudian dialihkan ke 12 Kg yang bukan subsidi,” tegasnya

Kapolresta menyampaikan pemerintah telah mengambil kebijakan terbaru terkait gas elpiji 3 Kg.

Pengecer kini diperbolehkan untuk kembali menjual tabung gas elpiji 3 Kg. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan yang sempat terjadi.

“Kalau tidak salah sudah ada kebijakan terbaru dari Presiden nanti akan disampaikan bahwa para pengecer memang boleh untuk kembali menjual tabung gas elpiji 3 Kg,” tutupnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS