spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabur ke Balikpapan, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap

BONTANG – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim telah berhasil mengamankan HRN (23) pelaku penggelapan motor yang terjadi di halaman parkir Pizza Hut, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Selasa (4/2/2025), sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Bontang, Alex F.L Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menyampaikan pelaku berhasil meminjam motor Honda Scoopy dengan pelat KT 4083 QB, kepada korban dengan berasalan untuk mengambil barang di tempat kosnya Sabtu (18/1/2025) lalu, sekitar pukul 17.05 Wita.

“Pas lagi istirahat, dia (pelaku) meminjam motor korban buat ambil barang dan bilangnya pinjam hanya lima menit karena kosnya ada di depan tempat kerja,” ucapnya.

Akan tetapi sampai dengan jam kerja selesai pun, pelaku tidak kunjung kembali. Bahkan pelaku sampai tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.

“Pelaku susah dihubungi, diduga pelaku telah memblokir semua kontak karyawan Pizza Hut termasuk juga dengan nomor korban,” paparnya.

Hari menambahkan korban merasa pelaku yang tidak kunjung datang bersama motor miliknya, sehingga korban langsung mendatangi kos tersebut namun korban tidak dapat menemukan pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan segera melaporkan kejadian ke Polres Bontang.

Adanya laporan korban, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan Jatanras Polda Kaltim langsung menemukan jejak pelaku dan dilakukan penangkapan di jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mako Polres Bontang,” tutupnya.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS