PASER – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah mengerjakan abutmen atau pondasi jembatan bailey (jembatan sementara) di sebelah Jembatan Busui yang ambruk.
Jembatan penghubung Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terletak di wilayah Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, akibat ditabrak truk tronton semen tangki kapsul berkapasitas 30 ton, 16 Januari 2025 lalu.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Ruas Kuaro- Batu Aji BBPJN Kaltim, Muhammad Idris Djafar, menyebutkan, abutmen jembatan bailey dengan bentang 33 meter tersebut sudah mulai dikerjakan sejak 20 Januari 2025.
“Jembatan bailey yang pertama ini ditargetkan bisa difungsikan pada 25 Februari 2025 mendatang,” kata Idris di Desa Busui saat dikunjungi Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin bersama ketua dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Paser.
Setelah jembatan bailey yang pertama ini difungsikan, BBPJN Kaltim akan membongkar Jembatan Busui yang ambruk tersebut. Setelah itu, akan dibangun jembatan bailey kedua dengan bentang 36 meter di atasnya.
Idris menyebutkan jembatan bailey yang digunakan di Desa Busui itu, memiliki batasan kapasitas mencapai 30 ton per unit kendaraan terhitung secara beban gandar atau muatan sumbu.
“Batasan maksimal yakni 30 ton terhitung dengan beban gandar. Kalau bicara roda, walaupun roda 10 juga bisa lewat, asalkan tonasenya di bawah 30 ton masih bisa melewati,” tuturnya.
Selain pemasangan dua jembatan bailey, BBPJN Kaltim juga melakukan pelebaran dan pengerasan jalan alternatif. Yakni sepanjang 800 meter di wilayah Gunung Raja yang sudah dimulai sejak 17 Januari 2025 lalu.
“Kalau pelebaran dan pengerasan jalan alternatif itu, tinggal sedikit lagi selesai. Setelah itu juga tetap dilakukan perawatan jalan,” sebutnya.
Dengan adanya pemasangan dua jembatan bailey serta pelebaran dan pengerasan jalan alternatif tersebut, bertujuan agar dapat mengurai aktivitas lalu lintas Provinsi Kaltim-Kalsel.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser, Asnawi, menambahkan karena jembatan dan jalan itu berstatus nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tidak bisa berbuat banyak.
“Kami hanya bisa terus berkoordinasi dengan BBPJN. Terus mendukung dan membantu segala hal yang diperlukan, termasuk soal administrasi,” jelasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo