spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gunakan Inframerah, Kamera ETLE Tetap Beroperasi Saat Malam

BONTANG – Warga Kota Bontang sering kali mengira kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berfungsi saat malam hari karena tidak mengeluarkan ‘blitz’ (cahaya) seperti saat siang hari.

Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan saat malam hari kamera ETLE menggunakan kamera inframerah. Hal ini bertujuan untuk menangkap foto dalam kondisi yang minim cahaya atau tanpa cahaya sama sekali.

“Sinar merah itu inframerah bukan tidak aktif, memang banyak yang tidak tahu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2024).

AKP Purwo menambahkan dengan menggunakan inframerah, foto yang diambil dapat lebih jelas bahkan mobil yang melapisi kacanya hingga gelap pun akan tetap terlihat. Penggunaan inframerah berguna untuk keamanan pengendara agar tidak silau saat berkendara di malam hari.

Ia menjelaskan bahwa ETLE tidak pernah mati apalagi masa uji coba sudah berakhir sejak akhir Januari 2025, sehingga masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan saat berkendara.

“Memang sekarang belum bisa dilakukan tindaklanjut kepada pelanggar lalu lintas namun segera kami akan pasang server penyimpanan lalu akan berlakukan tilang,” terangnya.

Hasil tangkapan foto sudah terlihat jelas namun pihaknya masih meminta vendor untuk melakukan pemasangan server guna terhubung ke Korlantas Polri dan aplikasi tilang.

“Sekarang jaringan ETLE di tiga titik sudah bagus dilihat dari hasil tangkapan yang sudah jelas bahkan di malam hari,” ungkapnya.

Diinformasikan sebelumnya kamera ETLE terletak di Jalan Bhayangkara atau dekat simpang tiga jalan tembus, di Jalan Ahmad Yani atau di depan Gedung Dispoparekraf dan di Jalan R Suprapto atau simpang tiga Ramayana.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS