spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Daerah Masih Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur secara resmi menetapkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (6/2/2025).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyebutkan penetapan ini merupakan tahapan puncak dari pemilihan kepala daerah serentak di Kaltim. Ia juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD Kaltim pada Jumat (7/2/2025) pukul 09.00 Wita untuk pengusulan pelantikan.

Pelantikan pasangan Rudy-Seno diperkirakan akan digelar pada 20 Februari 2025 sesuai informasi dari pemerintah pusat.

Dalam sambutan perdananya sebagai Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud, menegaskan kepemimpinan adalah amanah, bukan sekadar kemenangan dalam kompetisi politik.

“Pemimpin di suatu daerah tentu ada masanya dan merupakan takdir dari Tuhan. Kami berdiri di sini bukan untuk berbicara menang atau kalah, tetapi sebagai bentuk amanah dari seluruh masyarakat Kaltim,” ujar Rudy.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Meski Pilgub Kaltim 2024 telah selesai, beberapa daerah seperti Mahulu, Berau, dan Kukar masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan.

“Kita tetap mengikuti proses persidangan di MK. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan,” ujar ketua KPU Kaltim.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS