spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Ramadan, Pemkot Samarinda Batasi Operasional Usaha dan Tempat Hiburan Malam

SAMARINDA – Demi menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyusun aturan terkait jam operasional usaha dan hiburan.

Melalui Surat Edaran (SE) yang segera diberikan kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), arena ketangkasan, spa, perhotelan, warung, dan kafe harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Asisten II Pemkot Samarinda, Ridwan Tassa, menyampaikan aturan ini merupakan regulasi rutin yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan menjaga ketertiban umum agar umat Muslim bisa fokus beribadah.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam akan ditutup H-3 sampa H+3 Ramadan,” ujarnya

Ridwan menambahkan tempat usaha lain yang berkaitan dengan hiburan, seperti biliar akan mengikuti aturan jam operasional yang ditentukan.

“Untuk yang berkaitan dengan pembinaan atlet, tempat biliar tersebut akan tetap buka dengan jam operasional yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Sementara itu, bentuk usaha kuliner seperti rumah makan dan kafe, Pemkot Samarinda tetap memberikan izin beroperasi. Ketentuan seperti tampilan penjualan dan jam operasional kafe dibatasi dari pukul 17.00 WITA hingga 23.00 WITA serta volume musik juga harus dikurangi.

“Rumah makan boleh buka untuk melayani masyarakat non muslim. Tetapi, mereka tidak boleh menampilkan makanan secara terbuka agar tidak mengganggu umat muslim yang sedang berpuasa,” jelasnya.

Selain itu, aturan operasional perhotelan juga menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi. Pemkot Samarinda meminta pihak hotel untuk membatasi beberapa fasilitas hiburan, seperti spa dan tempat pijat.

“Apabila kegiatan tersebut masuk dalam area hotel maka akan dibatasi. Namun, kalau spa atau tempat pijat berdiri sendiri di luar hotel maka akan ditutup selama Ramadan,” jelasnya.

Untuk memastikan regulasi ini berjalan dengan baik, Pemkot Samarinda mengerahkan Satpol PP bersama aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin guna mencegah pelanggaran dan ketertiban umum.

“Ramadan merupakan bulan penuh berkat bagi umat Muslim dengan adanya aturan ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan aktivitas terutama umat Islam yang sedang menjalani ibadah,” ungkap Ridwan.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS