spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengusaha Bakso Ditangkap Polisi Usai Lakukan Tindak Asusila ke Karyawan

BALIKPAPAN – Satreskrim unit PPA Polresta Balikpapan menangkap seorang pengusaha bakso di Kota Balikpapan berinisial S (47) lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang karyawannya.

Kanit PPA Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah, mengatakan aksi pelaku ini dilakukan berulang kali mulai dari tahun 2018 hingga 2019 lalu dengan korban berinisial QS (24) yang diiming-iming diberi uang tambahan.

“Dimana aksi ini dilakukan pelaku dengan memberikan iming-iming uang kepada korban dengan besaran yang berbeda-beda,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Lebih lanjut Futuhatul Laduniyah, menjelaskan korban yang bekerja di warung bakso di kawasan Jalan Jenderal Sudirman ini sering diiming-imingi uang di luar gaji bulanan oleh pelaku. Dimana mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu untuk memuaskan nafsu bejat pelaku.

“Jadi ada tiga bayaran tambahan yang di berikan pelaku terhadap korban yakni Rp 30 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Lantaran korban membutuhkan uang, iming-iming uang yang disampaikan pelaku sehingga karena terdesak kebutuhan uang korban menjadi mau,” jelasnya.

Seperti diketahui, aksi asusila hingga menyetubuhi korban ini dilakukan pelaku setiap pekan dengan waktu yang berbeda di tiga lokasi yang berbeda pula namun tetap di kawasan warung bakso tempat korban bekerja.

“Setiap akan melakukan aksi, pelaku mengajak korban janjian di tempat tertentu yang tidak jauh dari lokasi jualan bakso pelaku,” tambahnya.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut lantaran korban merasa sakit hati pasalnya korban di pecat dari tempatnya bekerja.

Saat ini pelaku sudah ditangkap di rumah tahanan Polresta Balikpapan dengan disangka pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Wanita.

“Ancaman kurungan penjaranya paling singkat 7 tahun dan paling lama 30 tahun,” tutupnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS