spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Penuhi Ketentuan Administrasi, Komisi II DPRD Paser Ancam Tutup PT BMML

PASER – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Paser mengusulkan agar PT Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) dapat berbenah dari semua aspek yang menyangkut aktivitas perusahaan apabila ingin dapat terus berinvestasi di Kabupaten Paser.

Pasalnya, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPRD Kabupaten Paser, perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit itu, cacat administrasi baik perizinan maupun komitmen antar perusahaan dengan masyarakat selama berusaha di Bumi Daya Taka.

“Dari perizinan usaha satuan harga hingga kemitraan termasuk plasma kelapa sawit ini semua perlu dibenahi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, Senin (10/2/2025).

Kehadiran PT BMML yang mendatangkan investasi di Kabupaten Paser sangat disambut baik. Namun begitu, menurut Sukran, salah satu hal yang penting untuk dijadikan catatan yakni pemenuhan hak masyarakat yang merupakan kewajiban perusahaan untuk tidak diabaikan.

“Nyatanya perusahaan ini sudah banyak menimbulkan masalah. Sehingga kami meminta agar dilakukan pembenahan. Kami meminta agar pemerintah terlibat dalam pembenahan ini,” ucapnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar perizinan PT BMML segera diselesaikan. Hal itu didasari karena dengan izin yang tidak selesai maka akan berdampak pada hal-hal lainnya.

Selain itu, DPRD Paser meminta agar perjanjian kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat khususnya di tiga desa yakni Desa Libur Dinding, Desa Muser dan Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu dapat ditinjau kembali dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

“Termasuk penyelesaian pihak-pihak yang merasa dirugikan atas komitmen kemitraan yang sudah dibuat. Itu semua harus diselesaikan dengan melibatkan Pemkab Paser,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengajukan permohonan audit terhadap perusahaan yang berkantor di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Basri, mengusulkan agar perusahaan tersebut menghentikan aktivitasnya sementara sebelum proses atau usulan-usulan dari DPRD Kabupaten Paser dipenuhi.

“Ini kami minta agar ada langkah konkret dari perusahaan untuk berbenah,” ujar Basri.

Diketahui, legalitas PT BMML berdasarkan penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, sejak diberikan izin lokasi dan izin perkebunan, PT BMML hingga saat ini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Pihaknya menyebut, PT BMML dinyatakan melanggar karena memiliki usaha tanpa memiliki legalitas hak atas tanah. Sejak 2006, izin lokasi sudah empat kali perubahan dan izin perkebunan sudah dua kali berubah tanpa HGU. Sementara izin lokasinya telah berakhir.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS