spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program Cek Kesehatan Gratis Masih Sepi Peminat di Puskesmas Air Putih Samarinda

SAMARINDA – Sejak pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), Senin (10/2/2025), jumlah orang yang mendaftar di Puskesmas Air Putih, Samarinda masih mencapai lima pasien.

Rincian peserta tersebut merupakan gabungan peserta yang hadir di hari pertama dan hari kedua CKG dilaksanakan. Sosialisasi pelaksanaan program ini telah dilakukan dari jauh hari oleh pemerintah melalui dinas kesehatan provinsi maupun kota.

Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya CKG, sehingga jumlah pemanfaatan program dinilai masih kurang.

Menanggapi hal itu, Kepala Puskesmas Air Putih, Ayu Syawalia, menyampaikan antusias masyarakat belum sebanyak yang diharapkan. Sehingga masih diperlukan sosialisasi yang lebih gencar.

“Ada faktor lain yang mungkin mempengaruhi salah satunya kekhawatiran berlebihan. Seperti ketakutan masyarakat kalau diperiksa akan ketahuan penyakitnya,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap lima peserta CKG, Ayu menjelaskan hasil pemeriksaan telah diterima oleh peserta dengan hasil yang cukup baik.

“Sesuai dengan tujuan CKG yaitu skrining kesehatan. Artinya kita memberikan dan menekankan edukasi kepada peserta berdasarkan hasil anamnesis dan laboratorium, apabila ditemukan penyakit serius akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Demi meningkatkan antusias masyarakat untuk mengikuti program CKG, ia menyarankan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk gencar melakukan sosialisasi.

“Kalau bisa ada edaran dari wali kota atau jajarannya untuk menggalakkan antusiasme warga. Terutama untuk penggunaan aplikasi SATUSEHAT Mobile,” kata Ayu.

Pendaftaran CKG mengharuskan pasien mengunduh aplikasi SATUSEHAT Mobile yang sebelumnya merupakan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga diperlukan sosialisasi yang masif agar masyarakat bisa mengetahui alur dan tata cara memanfaatkan program CKG.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS