spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dermaga Kenyamukan Kutim Belum Miliki BUP untuk Pengelolaan Pelabuhan

SANGATTA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, mengungkapkan pengoperasian Dermaga Kenyamukan masih terkendala berbagai faktor termasuk kelengkapan fasilitas darat dan pembentukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Joko menjelaskan pembangunan akses jalan menuju Dermaga Kenyamukan dibangun dalam dua segmen.

“Jalan ke dermaga itu ada dua segmen yang dibangun oleh BPJN menggunakan APBN dan CSR PT KPC, tetapi untuk segmen dari CSR PT KPC baru terbangun satu sisi semoga tahun berikutnya bisa terbangun semuanya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, Selasa (11/2/2025).

Ada pun pemerintah daerah mendapat bagian membangun causeway dan dermaganya. Hingga kini dinilai hampir rampung.
Meski pembangunan jalan menuju Dermaga Kenyamukan hampir rampung, Joko menegaskan berbagai fasilitas pendukung masih perlu dibangun seperti terminal penumpang, kantor Polairud, kantor navigasi, instalasi listrik (power plant), PDAM, serta gudang terbuka dan tertutup.

“Fasilitas darat ini yang nilainya mungkin miliaran. Jadi pembangunannya harus dilakukan secara bertahap,” paparnya.

Lebih lanjut, terkait pengoperasian dermaga, Dishub Kutim telah berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan pada November 2024. Menurut Joko, dermaga sebenarnya sudah dapat digunakan untuk bongkar muat barang meski secara bertahap.

“Kemenhub memberikan ‘advice’ (nasihat) agar pengoperasian dapat dilakukan secara paralel tapi hanya sebatas untuk bongkar muat barang. Namun, kendalanya adalah pemerintah daerah belum memiliki BUP yang akan mengelola pelabuhan ini,” jelasnya.

Ia menegaskan Dishub tidak dapat mengelola pelabuhan secara langsung, sehingga diperlukan pembentukan BUP.

“Sepanjang BUP sudah ada dan izin operasionalnya keluar maka dermaga sudah bisa digunakan untuk bongkar muat barang,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS